Page 183 - Sejarah Sm2 Kelas XI BS press
P. 183

c.  Pelaksanaan Perundingan Linggarjati

                       Kegagalan dalam perundingan Hooge Veluwe, pada April 1946, menjadikan
                       pemerintah Indonesia untuk beralih pada tindakan militer. Pemerintah
                       Indonesia berpendapat perlu melakukan serangan umum  di kedudukan
                       Inggris  dan Belanda yang berada di Jawa dan Sumatra. Namun genjatan
                       senjata yang dilakukan dengan cara-cara lama dan gerilya tidak membawa
                       perubahan yang berarti. Resiko yang dihadapi pemerintah semakin tinggi
                       dengan banyaknya korban yang berjatuhan. Untuk mencegah bertambahnya
                       korban pada bulan Agustus hingga  September 1946 direncanakan untuk
                       menyusun konsep perang secara defensif. Bagi Sukarno, Hatta, dan Syahrir
                       perlawanan dengan strategi perang defensif itu lebih beresiko dibandingkan
                       dengan cara-cara  lama, karena akan memakan korban lebih banyak lagi.
                       Menurut mereka pengakuan kedaulatan Republik  Indonesia  lebih baik
                       dilakukan dengan jalan diplomasi.


                       Pada awal November 1946, perundingan diadakan di Indonesia, bertempat di
                       Linggarjati. Pelaksanaan sidang-sidangnya berlangsung pada tanggal 11 - 15
                       November 1946. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir, anggotanya
                       Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani. Sementara pihak
                       Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dengan beberapa anggota, yakni
                       Van Mook, F de Boor, dan van Pool. Sebagai penengah dan pemimpin sidang
                       adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena,
                       dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh.
                       Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu.

                       Dalam perundingan itu dihasilkan kesepakatan yang terdiri atas 17 pasal. Isi
                       pokok Perundingan Linggarjati antara lain sebagai berikut:
                       1)   Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan secara  de  facto
                            pemerintahan RI atas wilayah Jawa, Madura, dan Sumatra. Daerah-
                            daerah yang diduduki Sekutu atau Belanda secara berangsur-angsur
                            akan dikembalikan kepada RI;
                       2)   Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) yang meliputi seluruh
                            wilayah Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat;
                       3)   Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni Indonesia-Belanda
                            yang dipimpin oleh raja Belanda;
                       4)   Pembentukan NIS dan Uni Indonesia- Belanda diusahakan sudah selesai
                            sebelum 1 Januari 1949;










                                                                               Sejarah Indonesia   175
   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188