Page 185 - Sejarah Sm2 Kelas XI BS press
P. 185

disetujui oleh kedua belah pihak melalui serangkaian perundingan lanjutan.
                       Ketentuan dalam pasal (2) misalnya, menentukan bahwa RI dan Belanda akan
                       bekerja sama untuk membentuk Negara Indonesia Serikat sebagai pengganti
                       Hindia Belanda.  Namun, perundingan  lanjutan terhambat karena masing-
                       masing pihak menuduh tentaranya melanggar ketentuan genjatan senjata.
                       Dokumen perjanjian itu pun akhirnya tidak membantu untuk memecahkan
                       masalah bagi kedua belah bangsa. Bahkan memperburuk keadaan.


                       Belanda kemudian mengadakan genjatan senjata operasi militer di Jawa dan
                       Sumatra pada 21 Juli 1947. Belanda menyebut tindakan itu sebagai “actie
                       politionel” (tindakan kepolisian).  Istilah  itu berarti “pengamanan dalam
                       negeri” atau yang dimaksud di sini adalah Indonesia. Artinya, Belanda tidak
                       mengakui  kedaulatan  Republik  Indonesia,  seperti  yang sudah  dinyatakan
                       dalam dokumen Linggarjati. Belanda memberi sandi pada serangan umum
                       itu dengan “Operasi Produk” yaitu operasi yang ditujukan untuk wilayah-
                       wilayah yang dianggap penting secara ekonomi bagi Belanda.

                       Kondisi itu mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeluarkan
                       resolusi. Ada dua resolusi yang disampaikan oleh PBB. Pertama, menghimbau
                       agar RI dan Belanda segera menghentikan perang dan membentuk Negara
                       Indonesia  Serikat, seperti yang diamanatkan  dalam perjanjian  Linggarjati.
                       Kedua, adalah usulan Amerika agar kedua belah pihak membentuk sebuah
                       tim untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Usulan itu kemudian
                       dikenal dengan istilah “Komisi Tiga Negara”.


                       Komisi  Tiga Negara (KTN) itu terdiri  atas Australia,  yang diwakili  oleh
                       Richard C Kirby yang dipilih oleh RI. Belanda memilih Belgia yang diwakili
                       oleh Paul van Zeeland. Amerika diwakili oleh Frank P. Graham yang dipilih
                       oleh Belgia dan Autralia. Hasil dari KTN itu adalah perundingan diadakan
                       kembali oleh Indonesia  dan Belanda. Pihak Belanda mengusulkan  agar
                       diadakan perundingan  di tempat yang netral. Atas jasa Amerika Serikat,
                       maka digunakannya  kapal yang mengangkut  tentaranya, dengan nama
                       USS Renville didatangkan ke Teluk Jakarta dari Jepang. Tentang perjanjian
                       Renville ini akan dibahas lebih lanjut di bagian berikutnya.
















                                                                               Sejarah Indonesia   177
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190