Page 189 - Sejarah Sm2 Kelas XI BS press
P. 189

Keamanan PBB memerintahkan penghentian  permusuhan  kedua belah
                       pihak dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu
                       untuk mengawasi  pelaksanaan  gencatan senjata, Dewan  Keamanan PBB
                       membentuk Komisi Konsuler dengan anggota-anggotanya yang terdiri atas
                       para Konsul  Jenderal  yang berada di wilayah Indonesia.  Komisi  Konsuler
                       diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat Dr. Walter Foote dengan
                       beranggotakan Konsul Jenderal Cina, Belgia, Perancis, Inggris dan Australia.


                       Komisi Konsuler itu diperkuat dengan personil militer Amerika Serikat dan
                       Perancis sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan
                       PBB, Komisi Konsuler menyatakan bahwa tanggal 30 Juli sampai 4 Agustus
                       1947 pasukan masih mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia
                       menolak garis demarkasi yang dituntut  oleh pihak Belanda berdasarkan
                       kemajuan-kemajuan  pasukannya setelah  pemerintah  melakukan  gencatan
                       senjata. Namun penghentian tembak-menembak tidak dimusyawarahkan
                       dan belum ditemukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikannya agar
                       jumlah korban bisa dikurangi.

                       Pada tanggal 3 Agustus  1947 Belanda menerima resolusi  DK (Dewan
                       Keamanan) PBB dan memerintahkan kepada Van Mook untuk menghentikan
                       tembak-menembak. Pelaksanaannya dimulai pada malam hari tanggal 4
                       Agustus1947. Tanggal 14 Agustus 1947, dibuka sidang DK PBB. Dari Indonesia
                       hadir, antara lain Sutan Syahrir. Dalam pidatonya, Syahrir menegaskan bahwa
                       untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran,
                       perlu dibentuk Komisi Pengawas.

                       Pada  tanggal 25 Agustus 1947, DK  PBB menerima usul Amerika  Serikat
                       tentang pembentukan suatu Commitee of Good Offices (Komisi Jasa-jasa Baik)
                       atau yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Belanda menunjuk
                       Belgia sebagai anggota, sedangkan Indonesia memilih Australia. Kemudian
                       Belanda dan Indonesia memilih negara pihak ketiga, yakni Amerika. Komisi
                       resmi terbentuk tanggal 18 September 1947. Australia dipimpin oleh Richard
                       Kirby, Belgia dipimpin oleh Paul Van Zeelland dan Amerika Serikat dipimpin
                       oleh Dr. Frank Graham.

                       Ternyata Belanda masih terus berulah, sebelum Komisi Tiga Negara datang
                       di Indonesia. Belanda  terus mendesak  wilayah dan melakukan perluasan
                       wilayah kedudukannya. Kemudian tanggal 29 Agustus 1947, secara sepihak
                       Van Mook memproklamasikan  garis demarkasi Van Mook, menjadi garis
                       batas antara daerah pendudukan Belanda dan wilayah RI pada saat gencatan
                       senjata dilaksanakan. Garis-garis itu pada umumnya menghubungkan titik




                                                                               Sejarah Indonesia   181
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194